Selasa, 06 Desember 2016

Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil

PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL
Nomor: 20121211

Pada hari ini Sabtu tanggal dua belas, bulan November tahun dua ribu dua belas (12-11-2012), bertempat di kantor SAHABAT CAR RENTAL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian, antara :
1.      ROBY WINATA, 45 tahun, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralamat kantor di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Kota Malang dan beralamat tempat tinggal di Perumahan Permata Jingga Blok H Nomor 45 Kota Malang, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA______________
2.      ROKSI SAEPULLAOH, 33 tahun, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bandung Nomor 60, Kota Malang, bertindak atas nama TONI SULKIJAN berdasarkan surat kuasa nomor 20121110 yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA_______________

Dengan dihadiri para saksi yang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA kenal, yaitu :
1.      Zatwa Amelia lahir di Malang, 29 Maret 1990, umur 26 tahun, pekerjaan Pegawai Swasta, alamat di Jl. Soekarno Hatta Nomor 11, Kota Malang.
2.      Saiful Bahri lahir di Sidoarjo, 11 Agustus 1989, umur 27 tahun, pekerjaan Pegawai Swasta, alamat di Jl. Bandung Nomor 5, Kota Malang.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
1.      Jenis kendaraan           : MOBIL
2.      Merek/Type                 : TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG
3.      Tahun pembuatan        : 2010
4.      Nomor Polisi               : N-1234-AF
5.      Nomor BPKB             : 20101110
6.      Nomor rangka : TA87654321
7.      Nomor mesin              : M2010F201234
8.      Warna                          : PUTIH
9.      Kondisi barang            : Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1
Jangka Waktu
(1)   Sewa menyewa kendaraan ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak surat perjanjian ini ditandatangani yaitu tanggal 12 November 2012 pukul 10.00 WIB dan berakhir 12 Desember 2012 pukul 10.00 WIB.
(2)   Setelah jangka waktu tersebut pada ayat (1) berakhir maka sewa menyewa dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat serta ketentuan yang akan ditentukan dalam surat perjanjian tersendiri.
(3)   PIHAK KEDUA dalam jangka waktu 2 (dua) hari sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini.

Pasal 2
Harga Sewa
(1)   Besarnya harga sewa menyewa kendaraan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)/bulan dan dibayar secara lunas oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah perjanjian ini ditandatangani.
(2)   Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan.

Pasal 3
Penyerahan Kendaraan
(1)   PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
(2)   Apabila perjanjian ini berakhir PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut dalam keadaan baik dan kondisinya lengkap seperti ketika PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK PERTAMA.


Pasal 4
Hak dan Tanggung Jawab Pihak Kedua
(1)   PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang di sewanya dengan perjanjian ini.
(2)   PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi KENDARAAN tersebut sebaik-baiknya dengan biaya PIHAK KEDUA SENDIRI.
Pasal 5
Larangan
(1)   PIHAK PERTAMA dilarang meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu sewa menyewa ataupun menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dalam pasal 1 kecuali terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak.
(2)   Status kepemilikan KENDARAAN tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan PIHAK PERTAMA sehingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.

Pasal 6
Sanksi
(1)   Apabila terjadi kerusakaan sebagian atau seluruhnya pada KENDARAAN, PIHAK KEDUA diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut.
(2)   Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian PIHAK KEDUA sendiri maka PIHAK KEDUA diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan KENDARAAN yang disewanya.

Pasal 7
Keadaan Memaksa
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA apabila terjadi keadaan memaksa (force majeur) seperti bencana alam, banjir, gempa bumi, atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga menimbulkan kerusakan sebagian atau seluruhnya pada KENDARAAN.
Pasal 8
Ketentuan lain-lain
(1)   Perjanjian ini hanya diperpanjang atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
(2)   Kedua belah pihak tidak berhak mengubah isi perjanjian sewa menyewa ini, kecuali atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 9
Perselisihan
(1)   Bilamana terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah.
(2)   Apabila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka persoalannya akan diteruskan di Pengadilan Negeri Malang.

Pasal 10
Ketentuan Penutup
(1)   Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
(2)   Perjanjian sewa menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas materai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah), lembar pertama dipegang oleh PIHAK PERTAMA, lembar kedua dipegang oleh PIHAK KEDUA

Dibuat di         : Malang
Tanggal           : 12 November 2012

PIHAK KEDUA                                                                               PIHAK PERTAMA,
                                                                                                 Materai Rp.6000,-

Roksi Saefulloh                                                                                  Roby Winata

Saksi-saksi:
a.       Zatwa Amelia             (___________)
b.      Saiful Bahri                 (___________)


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar