PERJANJIAN SEWA MENYEWA
MOBIL
Nomor: 20121211
Pada hari ini Sabtu tanggal dua
belas, bulan November tahun dua ribu dua belas (12-11-2012), bertempat di
kantor SAHABAT CAR RENTAL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09
Malang, telah diadakan perjanjian, antara :
1. ROBY
WINATA, 45 tahun, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralamat kantor di Jalan
Soekarno Hatta Nomor 09 Kota Malang dan beralamat tempat tinggal di Perumahan
Permata Jingga Blok H Nomor 45 Kota Malang, dalam hal ini bertindak atas nama
perusahaan yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA______________
2. ROKSI
SAEPULLAOH, 33 tahun, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bandung Nomor 60,
Kota Malang, bertindak atas nama TONI SULKIJAN berdasarkan surat kuasa nomor 20121110
yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA_______________
Dengan dihadiri para saksi yang
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA kenal, yaitu :
1. Zatwa
Amelia lahir di Malang, 29 Maret 1990, umur 26 tahun, pekerjaan Pegawai Swasta,
alamat di Jl. Soekarno Hatta Nomor 11, Kota Malang.
2. Saiful
Bahri lahir di Sidoarjo, 11 Agustus 1989, umur 27 tahun, pekerjaan Pegawai
Swasta, alamat di Jl. Bandung Nomor 5, Kota Malang.
Kedua belah pihak dengan ini
menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk
menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari
PIHAK PERTAMA berupa :
1. Jenis
kendaraan : MOBIL
2. Merek/Type :
TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG
3. Tahun
pembuatan : 2010
4. Nomor
Polisi :
N-1234-AF
5. Nomor
BPKB :
20101110
6. Nomor
rangka : TA87654321
7. Nomor
mesin :
M2010F201234
8. Warna :
PUTIH
9. Kondisi
barang : Baik
Untuk selanjutnya disebut
KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak
bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini
dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini
diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Jangka Waktu
(1) Sewa
menyewa kendaraan ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari, terhitung sejak surat perjanjian ini ditandatangani yaitu tanggal
12 November 2012 pukul 10.00 WIB dan berakhir 12 Desember 2012 pukul 10.00 WIB.
(2) Setelah
jangka waktu tersebut pada ayat (1) berakhir maka sewa menyewa dapat
diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat serta ketentuan yang akan
ditentukan dalam surat perjanjian tersendiri.
(3) PIHAK
KEDUA dalam jangka waktu 2 (dua) hari sebelum masa berakhirnya perjanjian harus
menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini.
Pasal 2
Harga Sewa
(1) Besarnya
harga sewa menyewa kendaraan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)/bulan
dan dibayar secara lunas oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah
perjanjian ini ditandatangani.
(2)
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai
tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan.
Pasal 3
Penyerahan Kendaraan
(1)
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan
kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
(2)
Apabila perjanjian ini
berakhir PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut dalam keadaan
baik dan kondisinya lengkap seperti ketika PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK
PERTAMA.
Pasal 4
Hak dan Tanggung Jawab
Pihak Kedua
(1) PIHAK
KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang di sewanya dengan
perjanjian ini.
(2) PIHAK
KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan
kondisi KENDARAAN tersebut sebaik-baiknya dengan biaya PIHAK KEDUA SENDIRI.
Pasal 5
Larangan
(1) PIHAK
PERTAMA dilarang meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu sewa menyewa
ataupun menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut sebelum berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dalam pasal 1 kecuali terdapat kesepakatan antara kedua belah
pihak.
(2) Status kepemilikan
KENDARAAN tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan PIHAK PERTAMA sehingga
PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk
memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan,
memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk
memindah tangankan kepemilikannya.
Pasal 6
Sanksi
(1) Apabila
terjadi kerusakaan sebagian atau seluruhnya pada KENDARAAN, PIHAK KEDUA
diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut.
(2) Apabila
terjadi kehilangan karena kelalaian PIHAK KEDUA sendiri maka PIHAK KEDUA
diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan
kondisi sesuai atau sebanding dengan KENDARAAN yang disewanya.
Pasal 7
Keadaan Memaksa
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala
ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA apabila terjadi keadaan memaksa
(force majeur) seperti bencana alam, banjir, gempa bumi, atau keadaan darurat
lain yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga menimbulkan kerusakan sebagian
atau seluruhnya pada KENDARAAN.
Pasal 8
Ketentuan lain-lain
(1) Perjanjian
ini hanya diperpanjang atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
(2) Kedua
belah pihak tidak berhak mengubah isi perjanjian sewa menyewa ini, kecuali atas
dasar kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 9
Perselisihan
(1) Bilamana
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara
musyawarah.
(2) Apabila
tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka persoalannya akan diteruskan di
Pengadilan Negeri Malang.
Pasal 10
Ketentuan Penutup
(1) Perjanjian
ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
(2) Perjanjian
sewa menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas materai Rp. 6.000,00 (enam ribu
rupiah), lembar pertama dipegang oleh PIHAK PERTAMA, lembar kedua dipegang oleh
PIHAK KEDUA
Dibuat
di : Malang
Tanggal : 12 November 2012
PIHAK
KEDUA PIHAK PERTAMA,
Materai Rp.6000,-
Roksi
Saefulloh Roby Winata
Saksi-saksi:
a.
Zatwa Amelia (___________)
b.
Saiful Bahri (___________)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar