Pada tahun 1978 Fakultas Hukum UMM diaktifkan kembali dengan dasar Sistem
Akreditasi yang dikeluarkan pada tahun1977 dan Kurikulum Nasional yang berlaku
pada waktu itu. Kemudian melalui surat keputusan menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No.070/0/1985 tanggal 18 Pebruari 1985 memperoleh status
Terdaftar (akreditasi status ke-2). Pada tahun 1987 berdasarkan SK Mendikbud
No. 0308/0/1987, tanggal 8 Juni 1987 memperoleh status diakui dan pada tahun
1989 memperoleh status Disamakan berdasarkan SK. Mendikbud No.0447/0/1989/,
tanggal 19 Juli 1989.
Selanjutnya dalam
perkembanganya UMM yang berjalan cukup pesat, Fakultas Hukum dengan status
Disamakan itu sejak tahun 1990 tercatat sebagai salah satu Fakultas yang
berkembang dengan baik di lingkungan UMM. Kemudian pada saat akreditasi
terakhir yang dilakukan oleh Depdikbud yang dilakukan pada tahun 1993 Fakultas
Hukum UMM mampu mempertahankan status Disamakan, sebagaimana diputuskan
dalam Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan dan KebudayaanNomor : 648/Dikti/Kep/1993 tertanggal 23 November
1993. Kemudian, dalam akreditasinya yang dilakukan oleh Badan Akreditasi
Nasional (BAN) pada tahun 1998, berdasarkan SK BAN Nomor :
01168/Ak-1.1/UMMIHK/VIII/1998 Fakultas Hukum UMM dinyatakan
Terakreditasi
dengan peringkat B. Selanjutnya berdasarkan Akreditasi yang dilakukan oleh
Badan Akreditasi Nasional (BAN) dengan SK. BAN Nomor :
06051/Ak-VII-S!-036/UMMIHK/XX/2003 Fakultas Hukum UMM dinyatakan Terakreditasi
dengan peringkat A (Baik Sekali).Dan dari 2003 Fakultas Hukum UMM berhasil
mempertahankan Terakreditasi dengan Peringkat sampai sekarang.
Pubahan dan perbaikan
kurikulum pendidikan tinggi dan penghapusan program studi atau jurusan juga
ikut pula memberi warna gerak dinamika Fakultas Hukum UMM. Berdasarka Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 017/D.O/1993 jo.SK Mendikbud No.
036/U/1993, dan SK Mendikbud No. 0325/U/1994 tentang kurikulum yang Berlaku
Secara Nasional Program sarjana Ilmu Hukum menyatakan bahwa dalam jenjang
pendidikan Sarjana Ilmu Hukum (S1) tidak ada lagi jurusan atau dihapusnya
jurusan. Untuk selanjutnya Fakultas Hukum hanya terdapat satu Program Studi
yaitu Program Studi Ilmu Hukum.
Keunggulan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
1. Fakultas Hukum UMM memperoleh akreditas A dari Badan Akreditasi Nasional (BAN)
2. Mempunyai Laoratorium Hukum Sebagai unsur pelaksana dan penunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, terutama dalam mengembangkan profesionalisasi bidang hukum
3. Memiliki Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Info selengkapnya lihat di Fakultas Hukum UMM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar