Selasa, 06 Desember 2016

Posisi Kasus Perjanjian Sewa-Menyewa

PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUKO
NOMOR : 20161504

Pada hari jum’at tanggal 15 april tahun 2016, Bey Iskandar (Surabaya, 12-12-1971, laki-laki, pemilik Ruko di jalan Pahlawan No 25 Surabaya dan beralamat tempat tinggal di perumahan permata indah Nomor 212 Kota Surabaya) telah telah mengadakan perjanjian sewa-menyewa ruko dengan Bagas (Surabaya 11-11-1976, laki-laki, pedagang, bertempat tinggal di jalan Tanjung Nomor 78, Kota Surabaya) Perjanjian sewa-menyewa tersebut berdurasi satu tahun terhitung sejak penandatanganan perjanjian tersebut.

Obyek sewa menyewanya berupa Ruko (Rumah dan toko) dengan SHM No.1234/Sby, dan dilengkapi fasilitas berupa sambungan listrik        : 2000 watt dari PLN dengan No. kontrak 2A-445- 32-B, sambungan air bersih PDAM Jaya dengan No. kontrak 2b-2453476 dan sambungan telepeon PT. Telkom dengan No. 021-5454-1212. Adapun harga sewa ruko yang telah disepakati oleh Bey Iskandar dan Bagas ialah sebesar Rp. 15.000.000 pertahun.

Bey Iskandar menyerahkan ruko (rumah toko) kepada Bagas dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik Bey Iskandar. Pada saat berakhirnya sewa ruko tersebut Bagas harus menyerahkan kembali ruko dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Bey Iskandar. Dan juga apabila pada saat perjanjian sudah berakhir dan bagas tidak mau pindah, maka akan dikenakan sanksi untuk keterlambatan yaitu denda sebesar Rp. 100.000 perhari. Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian, maka Bagas memberi kuasa kepada Bey Iskandar untuk mengosongkan ruko (rumah toko) tersebut. dan bila mana perlu dengan bantuan pihak Kepolisian setempat.

Selama perjanjian berlangsung Bagas sebagai orang yang menyewa ruko (rumah toko) tersebut tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak sewanya sebagaian atau keseluruhan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Bey Iskandar selaku pemilik ruko (rumah toko), tidak diperkenankan mengubah fungsi serta peruntukan sebagai ruko (rumah toko) atau keseluruhan ruang-ruang dalam ruko (rumah toko) tersebut. Selain itu apabila Bagas tidak menggunakan ruko (rumah toko) tersebut untuk berjualan roti atau menggunakan ruko (rumah toko) tersebut untuk hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang atau aturan yang ada maka Bey Iskandar selaku pemilik toko berhak membatalkan perjanjian dengan Bagas.

Kemudian apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka akan diselesaikan secara musyawarah. Dan juga apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka persoalannya akan diteruskan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dibuat Oleh : Saiful Bahri 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar