PERJANJIAN
SEWA-MENYEWA RUKO
NOMOR
: 20161504
Pada
hari jum’at tanggal 15 april tahun 2016, Bey Iskandar (Surabaya, 12-12-1971,
laki-laki, pemilik Ruko di jalan Pahlawan No 25 Surabaya dan beralamat tempat
tinggal di perumahan permata indah Nomor 212 Kota Surabaya) telah telah
mengadakan perjanjian sewa-menyewa ruko dengan Bagas (Surabaya 11-11-1976,
laki-laki, pedagang, bertempat tinggal di jalan Tanjung Nomor 78, Kota Surabaya)
Perjanjian sewa-menyewa tersebut berdurasi satu tahun terhitung sejak
penandatanganan perjanjian tersebut.
Obyek
sewa menyewanya berupa Ruko (Rumah dan toko) dengan SHM No.1234/Sby, dan
dilengkapi fasilitas berupa sambungan listrik :
2000 watt dari PLN dengan No. kontrak 2A-445- 32-B, sambungan air bersih PDAM
Jaya dengan No. kontrak 2b-2453476 dan sambungan telepeon PT. Telkom dengan No.
021-5454-1212. Adapun harga sewa ruko yang telah disepakati oleh Bey Iskandar
dan Bagas ialah sebesar Rp. 15.000.000 pertahun.
Bey
Iskandar menyerahkan ruko (rumah toko) kepada Bagas dalam keadaan kosong dari
penghuni dan barang-barang milik Bey Iskandar. Pada saat berakhirnya sewa ruko
tersebut Bagas harus menyerahkan kembali ruko dalam keadaan kosong dan
terpelihara kepada Bey Iskandar. Dan juga apabila pada saat perjanjian sudah
berakhir dan bagas tidak mau pindah, maka akan dikenakan sanksi untuk
keterlambatan yaitu denda sebesar Rp. 100.000 perhari. Apabila keterlambatan
tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian, maka Bagas
memberi kuasa kepada Bey Iskandar untuk mengosongkan ruko (rumah toko) tersebut.
dan bila mana perlu dengan bantuan pihak Kepolisian setempat.
Selama
perjanjian berlangsung Bagas sebagai orang yang menyewa ruko (rumah toko)
tersebut tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak sewanya sebagaian atau
keseluruhan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Bey Iskandar
selaku pemilik ruko (rumah toko), tidak diperkenankan mengubah fungsi serta
peruntukan sebagai ruko (rumah toko) atau keseluruhan ruang-ruang dalam ruko
(rumah toko) tersebut. Selain itu apabila Bagas tidak menggunakan ruko (rumah
toko) tersebut untuk berjualan roti atau menggunakan ruko (rumah toko) tersebut
untuk hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang atau aturan yang ada maka
Bey Iskandar selaku pemilik toko berhak membatalkan perjanjian dengan Bagas.
Kemudian apabila terjadi
perselisihan antara kedua belah pihak maka akan diselesaikan secara musyawarah.
Dan juga apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka persoalannya
akan diteruskan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dibuat Oleh : Saiful Bahri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar