Selasa, 06 Desember 2016

Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil

PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL
Nomor: 20121211

Pada hari ini Sabtu tanggal dua belas, bulan November tahun dua ribu dua belas (12-11-2012), bertempat di kantor SAHABAT CAR RENTAL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian, antara :
1.      ROBY WINATA, 45 tahun, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralamat kantor di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Kota Malang dan beralamat tempat tinggal di Perumahan Permata Jingga Blok H Nomor 45 Kota Malang, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA______________
2.      ROKSI SAEPULLAOH, 33 tahun, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bandung Nomor 60, Kota Malang, bertindak atas nama TONI SULKIJAN berdasarkan surat kuasa nomor 20121110 yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA_______________

Dengan dihadiri para saksi yang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA kenal, yaitu :
1.      Zatwa Amelia lahir di Malang, 29 Maret 1990, umur 26 tahun, pekerjaan Pegawai Swasta, alamat di Jl. Soekarno Hatta Nomor 11, Kota Malang.
2.      Saiful Bahri lahir di Sidoarjo, 11 Agustus 1989, umur 27 tahun, pekerjaan Pegawai Swasta, alamat di Jl. Bandung Nomor 5, Kota Malang.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
1.      Jenis kendaraan           : MOBIL
2.      Merek/Type                 : TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG
3.      Tahun pembuatan        : 2010
4.      Nomor Polisi               : N-1234-AF
5.      Nomor BPKB             : 20101110
6.      Nomor rangka : TA87654321
7.      Nomor mesin              : M2010F201234
8.      Warna                          : PUTIH
9.      Kondisi barang            : Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1
Jangka Waktu
(1)   Sewa menyewa kendaraan ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak surat perjanjian ini ditandatangani yaitu tanggal 12 November 2012 pukul 10.00 WIB dan berakhir 12 Desember 2012 pukul 10.00 WIB.
(2)   Setelah jangka waktu tersebut pada ayat (1) berakhir maka sewa menyewa dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat serta ketentuan yang akan ditentukan dalam surat perjanjian tersendiri.
(3)   PIHAK KEDUA dalam jangka waktu 2 (dua) hari sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini.

Pasal 2
Harga Sewa
(1)   Besarnya harga sewa menyewa kendaraan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)/bulan dan dibayar secara lunas oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah perjanjian ini ditandatangani.
(2)   Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan.

Pasal 3
Penyerahan Kendaraan
(1)   PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
(2)   Apabila perjanjian ini berakhir PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut dalam keadaan baik dan kondisinya lengkap seperti ketika PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK PERTAMA.


Pasal 4
Hak dan Tanggung Jawab Pihak Kedua
(1)   PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang di sewanya dengan perjanjian ini.
(2)   PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi KENDARAAN tersebut sebaik-baiknya dengan biaya PIHAK KEDUA SENDIRI.
Pasal 5
Larangan
(1)   PIHAK PERTAMA dilarang meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu sewa menyewa ataupun menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dalam pasal 1 kecuali terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak.
(2)   Status kepemilikan KENDARAAN tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan PIHAK PERTAMA sehingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.

Pasal 6
Sanksi
(1)   Apabila terjadi kerusakaan sebagian atau seluruhnya pada KENDARAAN, PIHAK KEDUA diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut.
(2)   Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian PIHAK KEDUA sendiri maka PIHAK KEDUA diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan KENDARAAN yang disewanya.

Pasal 7
Keadaan Memaksa
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA apabila terjadi keadaan memaksa (force majeur) seperti bencana alam, banjir, gempa bumi, atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga menimbulkan kerusakan sebagian atau seluruhnya pada KENDARAAN.
Pasal 8
Ketentuan lain-lain
(1)   Perjanjian ini hanya diperpanjang atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
(2)   Kedua belah pihak tidak berhak mengubah isi perjanjian sewa menyewa ini, kecuali atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 9
Perselisihan
(1)   Bilamana terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah.
(2)   Apabila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka persoalannya akan diteruskan di Pengadilan Negeri Malang.

Pasal 10
Ketentuan Penutup
(1)   Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
(2)   Perjanjian sewa menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas materai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah), lembar pertama dipegang oleh PIHAK PERTAMA, lembar kedua dipegang oleh PIHAK KEDUA

Dibuat di         : Malang
Tanggal           : 12 November 2012

PIHAK KEDUA                                                                               PIHAK PERTAMA,
                                                                                                 Materai Rp.6000,-

Roksi Saefulloh                                                                                  Roby Winata

Saksi-saksi:
a.       Zatwa Amelia             (___________)
b.      Saiful Bahri                 (___________)


 

Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Ruko beserta Anatomi













Posisi Kasus Perjanjian Sewa-Menyewa

PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUKO
NOMOR : 20161504

Pada hari jum’at tanggal 15 april tahun 2016, Bey Iskandar (Surabaya, 12-12-1971, laki-laki, pemilik Ruko di jalan Pahlawan No 25 Surabaya dan beralamat tempat tinggal di perumahan permata indah Nomor 212 Kota Surabaya) telah telah mengadakan perjanjian sewa-menyewa ruko dengan Bagas (Surabaya 11-11-1976, laki-laki, pedagang, bertempat tinggal di jalan Tanjung Nomor 78, Kota Surabaya) Perjanjian sewa-menyewa tersebut berdurasi satu tahun terhitung sejak penandatanganan perjanjian tersebut.

Obyek sewa menyewanya berupa Ruko (Rumah dan toko) dengan SHM No.1234/Sby, dan dilengkapi fasilitas berupa sambungan listrik        : 2000 watt dari PLN dengan No. kontrak 2A-445- 32-B, sambungan air bersih PDAM Jaya dengan No. kontrak 2b-2453476 dan sambungan telepeon PT. Telkom dengan No. 021-5454-1212. Adapun harga sewa ruko yang telah disepakati oleh Bey Iskandar dan Bagas ialah sebesar Rp. 15.000.000 pertahun.

Bey Iskandar menyerahkan ruko (rumah toko) kepada Bagas dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik Bey Iskandar. Pada saat berakhirnya sewa ruko tersebut Bagas harus menyerahkan kembali ruko dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Bey Iskandar. Dan juga apabila pada saat perjanjian sudah berakhir dan bagas tidak mau pindah, maka akan dikenakan sanksi untuk keterlambatan yaitu denda sebesar Rp. 100.000 perhari. Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian, maka Bagas memberi kuasa kepada Bey Iskandar untuk mengosongkan ruko (rumah toko) tersebut. dan bila mana perlu dengan bantuan pihak Kepolisian setempat.

Selama perjanjian berlangsung Bagas sebagai orang yang menyewa ruko (rumah toko) tersebut tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak sewanya sebagaian atau keseluruhan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Bey Iskandar selaku pemilik ruko (rumah toko), tidak diperkenankan mengubah fungsi serta peruntukan sebagai ruko (rumah toko) atau keseluruhan ruang-ruang dalam ruko (rumah toko) tersebut. Selain itu apabila Bagas tidak menggunakan ruko (rumah toko) tersebut untuk berjualan roti atau menggunakan ruko (rumah toko) tersebut untuk hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang atau aturan yang ada maka Bey Iskandar selaku pemilik toko berhak membatalkan perjanjian dengan Bagas.

Kemudian apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka akan diselesaikan secara musyawarah. Dan juga apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka persoalannya akan diteruskan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dibuat Oleh : Saiful Bahri 

Rabu, 11 Juni 2014

Fakultas Hukum UMM




Pada tahun 1978 Fakultas Hukum UMM diaktifkan kembali dengan dasar Sistem Akreditasi yang dikeluarkan pada tahun1977 dan Kurikulum Nasional yang berlaku pada waktu itu. Kemudian melalui surat keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan  No.070/0/1985 tanggal 18 Pebruari 1985 memperoleh status Terdaftar (akreditasi status ke-2). Pada tahun 1987 berdasarkan SK Mendikbud No. 0308/0/1987, tanggal 8 Juni 1987 memperoleh status diakui dan pada tahun 1989 memperoleh status Disamakan berdasarkan SK. Mendikbud No.0447/0/1989/, tanggal    19  Juli 1989.

University Muhammadiyah Of Malang



Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berdiri pada tahun 1964, atas prakarsa tokoh-tokoh dan Pimpinan Muhammadiyah Daerah Malang. Pada awal berdirinya Universitas Muhammadiyah Malang merupakan cabang dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Jakarta dengan Akte Notaris R. Sihojo Wongsowidjojo di Jakarta No. 71 tang-gal 19 Juni 1963.